Oleh: Laksamana Sukardi
Pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah harus dibaca sebagai momentum serius untuk introspeksi kelembagaan, bukan sekadar pergantian pejabat. Inilah tesis utama yang perlu ditegaskan: pembenahan penegakan hukum di Indonesia hanya akan bermakna jika diarahkan pada reformasi sistemik, bukan sekadar pergantian figur. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi sebagai fondasi keadilan. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembenahan. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada individu, melainkan harus menyentuh akar persoalan di dalam institusi. Dengan demikian, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keberanian menegakkan hukum sekaligus mengoreksi diri secara terbuka dan konsisten.
Berangkat dari kerangka tersebut, penting untuk memahami bahwa jabatan Jaksa Agung Muda bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah moral yang menuntut integritas tanpa kompromi. Pengalaman pribadi penulis menunjukkan bahwa di tengah sistem yang belum sepenuhnya ideal, masih ada individu jaksa yang menjaga profesionalisme dan keberanian bersikap benar. Namun, pengalaman itu sekaligus menegaskan batas dari kekuatan individu: kualitas personal tidak akan cukup jika tidak ditopang oleh sistem yang sehat. Oleh karena itu, fokus pembenahan harus secara tegas diarahkan pada institusi, bukan sekadar pada figur.
Selanjutnya, jika reformasi kelembagaan ingin berkelanjutan, maka perhatian harus diarahkan pada generasi penerus. Masa depan penegakan hukum Indonesia bertumpu pada jaksa-jaksa muda yang masih membawa idealisme. Di sinilah tanggung jawab pimpinan menjadi krusial: memastikan sistem berjalan secara profesional, bersih, transparan, dan akuntabel. Integritas tidak boleh bergantung pada kekuatan moral individu semata, tetapi harus dijamin oleh tata kelola yang kokoh. Jika sistem dibiarkan tercemar, para jaksa muda itu ibarat dipaksa berenang dalam kolam yang kotor—bukan hanya tubuh mereka yang terendam, tetapi mereka juga harus menghirup kotoran tersebut. Metafora ini mungkin terasa keras, tetapi justru menegaskan urgensi reformasi sistemik agar idealisme tidak terkikis oleh lingkungan yang tidak sehat.
Dengan landasan tersebut, langkah berikutnya adalah merumuskan agenda reformasi yang konkret. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong perubahan nyata dalam penegakan hukum. Diperlukan kerangka regulasi yang mampu memastikan tata kelola yang independen, mencegah benturan kepentingan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan hukum sebagai alat politik. Dalam konteks ini, penguatan lembaga pengawas jaksa dan hakim seperti Komisi Yudisial perlu dipertimbangkan secara serius, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh lagi, reformasi tidak akan efektif tanpa pembenahan pada level kepemimpinan. Oleh karena itu, proses pemilihan Jaksa Agung harus diperketat, lebih transparan, dan dijauhkan sejauh mungkin dari tarik-menarik kepentingan politik. Kepemimpinan di puncak institusi penegak hukum harus benar-benar mencerminkan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan. Tanpa fondasi kepemimpinan yang kuat, agenda reformasi berisiko berhenti sebagai wacana tanpa implementasi yang nyata.
Namun demikian, bangsa ini juga harus menghindari kesalahan yang berulang. Pergantian pejabat tidak boleh hanya menjadi pergantian giliran memperoleh kesempatan, sementara pola lama, budaya lama, dan tata kelola yang sama tetap dipertahankan. Reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan nama atau jabatan, tetapi harus menghasilkan perubahan cara kerja, budaya organisasi, sistem pengawasan, dan akuntabilitas. Jika yang terjadi hanyalah business as usual, maka momentum berharga ini akan berlalu tanpa menghasilkan perbaikan yang berarti. Publik hanya akan menyaksikan pergantian aktor, sementara panggung dan skenario lama tetap dipertahankan.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian argumentasi ini bermuara pada satu kesimpulan yang tidak dapat ditawar: pembenahan menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Inilah saatnya melakukan koreksi mendasar untuk memulihkan marwah Kejaksaan Agung dan mengembalikan kepercayaan publik. Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang tidak hanya cakap, tetapi juga berani berdiri di atas kebenaran serta memiliki kerendahan hati untuk terus memperbaiki institusinya. Sebab pada akhirnya, keadilan dan kepastian hukum bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan demokrasi, tegaknya negara hukum, dan kemajuan Indonesia.*
Ubud Bali, 11 Juli 2026


