Oleh: Laksamana Sukardi

Kasus Nadiem Makarim

Dalam negara hukum yang beradab, seseorang tidak boleh dihukum karena ketidaktahuan aparat penegak hukum terhadap substansi perkara. Prinsip ini menjadi sangat relevan dalam kasus yang menyeret Nadiem Makarim, di mana aksi korporasi yang kompleks berpotensi disalahpahami dan dikonstruksikan secara keliru sebagai tindak pidana korupsi.

Perkembangan terbaru dalam perkara Nadiem Makarim justru memperlihatkan sesuatu yang penting, bahkan mendasar. Upaya untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi, yang semula dibangun melalui konstruksi upaya memperkaya diri dan penerimaan aliran dana melalui aksi korporasi tertentu, justru berujung pada kesimpulan yang berlawanan: tidak terdapat unsur korupsi sebagaimana dituduhkan.

Ada tiga poin krusial yang memperjelas hal tersebut.

Pertama, transaksi yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri hingga Rp809 miliar ternyata merupakan bagian dari aksi korporasi yang sah, yakni debt to equity swap. Ini adalah mekanisme umum dalam dunia bisnis, di mana utang dikonversi menjadi ekuitas. Tidak ada aliran dana ilegal, tidak ada penyimpangan melainkan restrukturisasi keuangan yang lazim dan legal.

Kedua, tuduhan bahwa terjadi penambahan kekayaan melalui stock split juga tidak berdasar. Stock split hanyalah pemecahan nilai saham menjadi lebih banyak lembar dengan nilai per lembar yang lebih kecil. Secara ekonomi, nilai total tetap sama. Menyimpulkan adanya “keuntungan” dari mekanisme ini menunjukkan kesalahpahaman mendasar terhadap prinsip dasar pasar modal.

Ketiga, narasi adanya penjualan saham sebesar Rp5,2 triliun juga tidak terbukti. Fakta menunjukkan bahwa pembayaran pajak sebesar Rp26 miliar merupakan founder tax yang secara otomatis timbul berdasarkan ketentuan perpajakan. Ini bukan hasil realisasi keuntungan tunai dari penjualan saham, melainkan kewajiban administratif berbasis valuasi. Dengan kata lain, tidak ada transaksi kas seperti yang dituduhkan

Kekeliruan mendasar dalam perkara ini terletak pada upaya menyederhanakan mekanisme aksi korporasi menjadi narasi pidana. Padahal, praktik seperti debt to equity swap, stock split, maupun kewajiban perpajakan berbasis valuasi merupakan instrumen yang sah, lazim, dan diakui secara luas dalam dunia bisnis dan keuangan. Literatur keuangan korporasi secara konsisten menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak serta-merta menciptakan keuntungan riil atau aliran kas yang dapat dikategorikan sebagai “memperkaya diri secara melawan hukum” (Brealey, Myers & Allen, Principles of Corporate Finance, 2020).

Dalam konteks hukum Indonesia, unsur tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya:


1. Perbuatan melawan hukum


2. Penyalahgunaan kewenangan


3. Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi


4. Kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dibuktikan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 secara tegas menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat aktual (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.
Apalagi jika asumsi yang dipakai berdasarkan pengertian yang salah (ignorance).
Ketika aksi keuangan perusahaan publik yang komplek dipaksakan sebagai tindakan pidana korupsi yang merugikan negara padahal secara prinsip sama sekali tidak memiliki alasan atau rasionalitas nalar yang berlaku.

Selain itu ada juga pemakaian asumsi dalam ranah perpajakan, yang bertolak belakang dengan prinsip substance over form sebagaimana diakui dalam praktik administrasi perpajakan Indonesia dan standar internasional (OECD, Tax Administration Principles, 2015) menegaskan bahwa yang dinilai adalah substansi ekonomi, bukan bentuk formal transaksi. Jika secara substansi tidak terdapat realisasi keuntungan atau aliran kas, maka tidak dapat disimpulkan adanya “memperkaya diri” dalam arti pidana.

Dengan demikian, tuduhan yang dibangun terhadap Nadiem Makarim tampak lemah secara konseptual dan berpotensi merupakan konstruksi yang dipaksakan. Menjadikan aksi korporasi sebagai tindak pidana tanpa pemahaman yang memadai bukan hanya keliru, tetapi berbahaya. Ia membuka pintu bagi kriminalisasi secara semena-mena terhadap keputusan bisnis dan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.

Implikasinya sangat berbahaya. Dalam teori ekonomi kelembagaan, ketidakpastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menurunkan investasi dan pertumbuhan (North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance, 1990). Ketika pelaku usaha tidak lagi yakin bahwa keputusan bisnisnya akan dinilai secara rasional, maka risiko hukum akan menggantikan logika ekonomi.

Pada saat ini, Indonesia tidak hanya menerima dampak krisis ekonomi global, Indonesia menciptakan krisis internal (home-made) yang membahayakan, yaitu ketidakpastian hukum.

Penegakan hukum tidak boleh diukur dari keberhasilan memenjarakan seseorang. Ukurannya adalah keadilan. Prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)—yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil—harus menjadi fondasi dalam setiap proses peradilan.

Kasus kriminalisasi yang transparan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi kewibawaan bangsa. Apakah Indonesia mampu menegakkan hukum secara cerdas, berbasis pemahaman dan nalar? Ataukah justru terjebak dalam simplifikasi yang berujung pada ketidakadilan?

Menghukum seseorang karena ketidaktahuan aparat terhadap mekanisme korporasi bukanlah prestasi penegakan hukum, melainkan kegagalan hukum itu sendiri.

Karena itu, keadilan dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Bukan hanya untuk melindungi individu, tetapi untuk menjaga integritas sistem hukum dan masa depan iklim usaha Indonesia.

Jika hukum kehilangan nalar, maka keadilan akan menjadi korban. Ketidakpastian hukum seolah-olah dipamerkan di muka publik dan membuat para pengusaha dan investor merasa tidak nyaman berusaha di Indonesia.
Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dan bangsa yang adil tidak dibangun di atas kesalahan yang dibiarkan.*

31 Maret 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *