Oleh: Laksamana Sukardi

Ada satu pertanyaan yang tak bisa lagi kita hindari:
Apakah demokrasi Indonesia masih melindungi warganya, atau justru mulai menakut-nakuti mereka?

Kasus penyiraman air keras terhadap anak muda, aktivis Hak Azasi Manusia, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 bukan sekadar tindak kriminal. Ia adalah pesan. Pesan yang dingin, brutal, dan sangat politis: jangan terlalu keras bersuara.

Selama ini kita bangga menyebut diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Kita rutin menggelar pemilu, membanggakan partisipasi politik, dan mengutip pasal-pasal konstitusi tentang kebebasan berpendapat. Namun, semua itu terasa hampa ketika seorang warga negara yang menggunakan haknya untuk mengkritik justru harus membayar dengan tubuhnya sendiri.

Inilah paradoks kita hari ini: demokrasi prosedural yang hidup, tetapi kebebasan substantif yang sekarat.

Kita perlu jujur. Kekerasan terhadap suara kritis tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem yang permisif, di mana intimidasi dianggap biasa, ancaman dianggap risiko, dan pembungkaman dianggap “konsekuensi”.

Lebih berbahaya lagi, negara sering kali hadir terlalu lambat—atau terlalu lemah.

Pertanyaannya bukan hanya “siapa pelaku?”
Tetapi juga: mengapa pelaku merasa bisa melakukan ini?

Jawabannya sederhana dan pahit: karena mereka tidak takut.

Tidak takut pada hukum.
Tidak takut pada negara.
Dan mungkin; tidak takut pada konsekuensi politik apa pun.

Di titik inilah demokrasi mulai retak. Bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena aturan kehilangan wibawa.

Kita sudah terlalu sering melihat rekam jejak sejarah dengan pola yang sama.

Kekerasan terjadi.
Kecaman muncul.
Janji investigasi disampaikan.
Lalu perlahan menghilang dari ingatan publik.

Jika kasus Andrie Yunus mengikuti pola ini, maka yang kita hadapi bukan lagi insiden, melainkan tradisi impunitas.

Dan impunitas adalah racun paling mematikan bagi demokrasi.

Ia tidak hanya melindungi pelaku, tetapi juga mendidik masyarakat untuk diam.
Ia menciptakan rasa takut yang tak perlu diumumkan, karena semua orang sudah memahaminya.

Bahwa berbicara bisa berbahaya.
Bahwa kritik bisa berujung luka.
Bahwa kebenaran tidak selalu aman.

Dalam kondisi seperti ini, negara dihadapkan pada pilihan yang sangat jelas.

Pertama, membiarkan kasus ini menjadi satu angka lagi dalam statistik kekerasan, dan secara tidak langsung melegitimasi pembungkaman.

Atau kedua, menjadikannya titik balik, dengan menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada ketakutan, dan negara tidak bernegosiasi dengan teror.

Tidak ada jalan tengah.

Karena setiap ketidakjelasan adalah sinyal.
Dan setiap sinyal dibaca oleh publik.

Jika negara ragu, publik akan takut.
Jika negara diam, kekerasan akan berbicara lebih keras.

Demokrasi bukan hanya soal hak memilih.
Demokrasi adalah keberanian untuk berbeda, tanpa harus merasa terancam.

Ketika warga mulai berpikir dua kali sebelum berbicara, demokrasi telah kehilangan rohnya.
Ketika kritik dianggap berbahaya, kekuasaan telah kehilangan cerminnya.

Dan ketika seseorang disiram air keras karena suaranya, kita tidak sedang melihat kriminalitas biasa; kita sedang melihat demokrasi yang menuju kehancuran.

Kasus Andrie Yunus adalah ujian.

Bukan hanya bagi aparat penegak hukum.
Bukan hanya bagi pemerintah.
Tetapi bagi kita semua: “Apakah kita masih percaya bahwa suara rakyat adalah kedaulatan tertinggi?”

Atau kita diam, menerima bahwa di negeri ini, kebenaran boleh disiram, ketika berteriak terlalu keras.

Jika kita memilih diam, maka satu hal pasti:
yang padam bukan hanya suara Andrie Yunus:

tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.

Jakarta, 22 Maret 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *